di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.