Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha sarang burung walet (SBW) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah potensi daerah yang memiliki hutan, gua, dan perbukitan yang cocok untuk perkembangan burung walet, serta perlunya pengaturan aktivitas pengusahaan SBW di masyarakat. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengendalian, penertiban, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan SBW dengan izin usaha.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi SBW terdiri dari habitat alami (gua alami di luar kawasan hak milik perorangan atau adat) dan habitat buatan (bangunan, rumah, gedung).
- Pengusahaan SBW di habitat alami dan buatan harus memperoleh izin dari Bupati.
- Penemu gua SBW wajib melaporkan kepada Kepala Desa dan diberikan prioritas untuk mengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Pengambilan SBW harus memperhatikan masa panen setelah anak burung walet meninggalkan sarangnya, dilakukan paling banyak 4 kali setahun pada siang hari, tidak berisi telur, dan tidak mengganggu burung yang sedang mengeram.
- Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati melalui BPMPTSP dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Tim yang terdiri dari berbagai unsur dinas terkait akan melakukan penilaian.
- Izin berlaku paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Izin dapat dicabut jika masa berlaku habis, usaha dihentikan, melanggar peraturan, izin dipindahtangankan tanpa persetujuan, atau adanya pelanggaran teknis yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Gedung SBW harus dibangun sesuai standar konstruksi teknis dan desain yang selaras dengan lingkungan sekitar.
- Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melaporkan perubahan tempat usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan membayar pajak.