Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha sarang burung walet (SBW) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah potensi daerah yang memiliki hutan, gua, dan perbukitan yang cocok untuk perkembangan burung walet, serta perlunya pengaturan aktivitas pengusahaan SBW di masyarakat. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengendalian, penertiban, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan SBW dengan izin usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi SBW terdiri dari habitat alami (gua alami di luar kawasan hak milik perorangan atau adat) dan habitat buatan (bangunan, rumah, gedung).
  2. Pengusahaan SBW di habitat alami dan buatan harus memperoleh izin dari Bupati.
  3. Penemu gua SBW wajib melaporkan kepada Kepala Desa dan diberikan prioritas untuk mengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
  4. Pengambilan SBW harus memperhatikan masa panen setelah anak burung walet meninggalkan sarangnya, dilakukan paling banyak 4 kali setahun pada siang hari, tidak berisi telur, dan tidak mengganggu burung yang sedang mengeram.
  5. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati melalui BPMPTSP dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Tim yang terdiri dari berbagai unsur dinas terkait akan melakukan penilaian.
  6. Izin berlaku paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Izin dapat dicabut jika masa berlaku habis, usaha dihentikan, melanggar peraturan, izin dipindahtangankan tanpa persetujuan, atau adanya pelanggaran teknis yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  7. Gedung SBW harus dibangun sesuai standar konstruksi teknis dan desain yang selaras dengan lingkungan sekitar.
  8. Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melaporkan perubahan tempat usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan membayar pajak.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan pemegang izin wajib mendaftarkan ulang kegiatan usahanya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Tempat Usaha SBWyang telah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Usaha SBWyang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib mengajukan izin kepada Bupati paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pengusaha SBW yang telah memperoleh izin tetapi tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 17 ayat (1) diberikan peringatan paling banyak 3 kali dalam 2 bulan. 2. Pengusaha SBW yang melanggar Pasal 14, 15, 16, dan/atau 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Jika peringatan tidak diindahkan, Izin Usaha SBW dicabut.