Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 9/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabungkari

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan pajak hotel sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hotel dan fasilitas yang disediakan, mulai dari 5% hingga 10% dari omzet.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengusahaan hotel, dan pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Pajak terutang pada saat penggunaan pelayanan dan/atau pembayaran hotel.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Dalam jangka waktu 5 tahun, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN.
  7. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau bank yang ditunjuk, menggunakan SSPD. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan, mengurangkan, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar atau menghapuskan sanksi administratif karena kekhilafan Wajib Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,-.