Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa usaha kepelabuhanan.
Tujuan: Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang sah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelayanan kapal (labuh, tambat), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, tanda masuk, sewa tanah/perairan, sewa ruangan/bangunan).
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Penggolongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, frekuensi, dan lama penggunaan.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya pemeliharaan sarana pelayanan kepelabuhanan. Struktur dan besaran tarif tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau setiap 3 tahun.
- Masa Retribusi: Jangka waktu yang ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelabuhan berada.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Penagihan: Bupati menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan Retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk kegiatan Pelayanan Kepelabuhanan.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana Retribusi.