Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum bagi pengusaha, menyediakan sumber informasi pendaftaran usaha pariwisata, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya dan memiliki TDUP.
  2. Jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  3. Persyaratan dan tahapan pendaftaran usaha pariwisata, termasuk dokumen yang diperlukan dan proses penerbitan TDUP.
  4. Kewajiban pengusaha pariwisata untuk melakukan pemutakhiran TDUP jika terjadi perubahan pada usaha mereka.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pendaftaran usaha pariwisata.
  6. Pelaporan kegiatan usaha pariwisata oleh pengusaha kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip pelayanan publik yang transparan dalam pendaftaran usaha pariwisata, yang meliputi prosedur sederhana, persyaratan mudah, waktu penyelesaian cepat, lokasi pelayanan mudah dijangkau, standar pelayanan jelas, dan informasi pelayanan terbuka.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4, Pasal 30, dan Pasal 36 dikenai sanksi teguran tertulis pertama. 2. Jika teguran tertulis pertama tidak diindahkan dalam 7 hari kerja, dikenai teguran tertulis kedua. 3. Jika teguran tertulis kedua tidak diindahkan dalam 5 hari kerja, dikenai teguran tertulis ketiga. 4. Tidak mematuhi teguran tertulis dalam 3 hari kerja setelah teguran ketiga, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 5. Tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan atau lebih juga dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 6. Tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam 30 hari kerja terhadap pelanggaran Pasal 30 dan Pasal 36, dikenakan sanksi pencabutan TDUP. 7. Sanksi pencabutan TDUP juga diberikan jika terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 1 tahun atau lebih, atau menyampaikan dokumen palsu.