For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majene 1/2024 · Perda Kabupaten Majene No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentMajene

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tretribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 13); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor12); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor13); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor14); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15Tahun 2011tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor17); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor18); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor20); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor21); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor23); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 16); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 17); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 8); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor15); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013 Nomor15); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014 Nomor5); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014 Nomor18); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor2); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor7); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 17); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 23); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess/Villa/ Pessanggerahan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 24); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 25); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 26); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 7); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 8); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 9); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. *Kewenangan Pemungutan*: Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk penetapan tarif, pemberian insentif, dan penegakan hukum. 4. *Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi*: Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait pembayaran pajak dan retribusi, termasuk kewajiban pelaporan, pembayaran, dan hak untuk mengajukan keberatan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaanpemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masihtetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.