Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. *Kewenangan Pemungutan*: Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk penetapan tarif, pemberian insentif, dan penegakan hukum.
4. *Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi*: Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait pembayaran pajak dan retribusi, termasuk kewajiban pelaporan, pembayaran, dan hak untuk mengajukan keberatan.