For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 17/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja, serta dasar hukum Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pendidikan dan pelatihan teknis, frekuensi penggunaan jasa, jangka waktu pelaksanaan, dan sarana prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pendidikan digolongkan sebagaimana diatur pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan akan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah selama pemberian pelayanan pendidikan dan pelatihan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.