Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Majene. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan kondisi pasar saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika tidak dipenuhi, pajak dihitung secara jabatan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dalam waktu 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
- Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
- Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan Pajak Daerah.