Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tempat khusus parkir.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas tempat khusus parkir.
- **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada pasar.
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi tempat parkir. Contohnya, sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000,- per sekali parkir, dan mobil dikenakan tarif Rp 2.000,- per sekali parkir.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat khusus parkir berlokasi.
- **Masa Retribusi:** Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- **Saat Retribusi Terutang:** Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.