For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 8/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2019Publication Date:13 September 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date13 September 2019
Publication Date13 September 2019
Place of EnactmentMajene

Status Peraturan Ini

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 (Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) dinyatakan TIDAK BERLAKU / INACTIVE dalam analisis ini sesuai dengan instruksi. Informasi pencabutan atau ketidakberlakuan tidak tercantum dalam salinan dokumen yang diberikan; oleh karena itu pernyataan ketidakberlakuan ini adalah kondisi faktual yang harus diverifikasi terhadap sumber resmi (Lembaran Daerah Kabupaten Majene, Berita Daerah, atau Basis Data Peraturan Daerah setempat).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada tanggal pencabutan yang tercantum dalam dokumen yang diberikan. Dokumen ini hanya memuat penetapan dan pengundangan pada tanggal 13 September 2019.

  • Untuk mengetahui kapan peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan terhadap dokumen resmi berikut: Lembaran Daerah Kabupaten Majene setelah 2019, Peraturan Daerah/Peraturan Bupati pengganti, atau putusan pengadilan tata usaha negara/konstitusi jika ada pembatalan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak tersedia informasi pengganti dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah digantikan, pengganti umumnya berupa:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Majene yang lebih baru tentang Pajak Daerah atau secara khusus tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

    • Peraturan Bupati yang mengatur tata laksana pemungutan atau penyesuaian unsur administrasi;

    • atau harmonisasi dengan peraturan provinsi/nasional yang merubah kewenangan dan substansi pemungutan pajak tersebut.

  • Verifikasi ke sumber resmi (Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, DPRD, atau portal perundang-undangan daerah) diperlukan untuk memastikan apakah ada peraturan pengganti dan untuk memperoleh nomor serta tanggal penggantian.

Riwayat Perubahan sebelum Dicabut
  • Peraturan asal: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Perubahan: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010, diundangkan pada 13 September 2019.

  • Perubahan institusional terkait: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 (dan Perubahan Perbup Nomor 38 Tahun 2018) dijadikan dasar penyesuaian istilah dan penanggung jawab pemungutan dalam Perda ini.

  • Catatan: Tidak ada catatan amandemen lain dalam salinan dokumen ini; catatan lebih lanjut harus diperoleh dari arsip peraturan daerah.

Isi Kebijakan (Historis)

Semua poin berikut bersifat historis—berlaku pada saat peraturan ini aktif.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama: mengatur pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber penerimaan daerah Kabupaten Majene serta memberikan kepastian hukum mengenai definisi, subjek/objek pajak, mekanisme administrasi, dan tata cara penagihan.

  • Latar belakang: penyesuaian nomenklatur dan penanggung jawab pemungutan akibat pembentukan dan susunan perangkat daerah baru (Perda Nomor 12 Tahun 2016) sehingga perlu mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2010 agar sesuai dengan struktur organisasi pemerintahan daerah yang baru.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Wajib Pajak: menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang sesuai Masa Pajak/Tahun Pajak; menggunakan formulir SPTPD dan SSPD; memenuhi pemeriksaan pajak jika diminta.

  • Kewajiban Pemerintah Daerah / Badan Pendapatan Daerah: menyelenggarakan pemungutan, menerbitkan ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB), melakukan penagihan (STPD), menyediakan sarana pembayaran dan petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Bupati.

  • Hak Wajib Pajak: mendapat pelayanan administrasi pajak, mengajukan keberatan, memperoleh pembetulan dan/atau pengembalian kelebihan bayar (SKPDLB), serta mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan alasan pencabutan. Namun, secara umum alasan peraturan daerah menjadi tidak berlaku dapat meliputi:

    • Telah digantikan oleh Peraturan Daerah yang baru yang menyempurnakan substansi atau menyesuaikan dengan kebijakan fiskal/teknis terbaru;

    • Konflik atau tidak selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan ketentuan nasional mengenai pajak daerah atau sektor pertambangan);

    • Perubahan kelembagaan/pemangkasan kewenangan karena reformasi perangkat daerah;

    • Pembatalan oleh putusan pengadilan tata usaha negara atau Mahkamah Agung jika terdapat cacat formal/konstitusionalitas.

Dampak Pencabutan
  • Ketidakpastian administratif sementara bagi wajib pajak dan aparat pemungut sampai peraturan pengganti atau petunjuk teknis dikeluarkan.

  • Perubahan struktur pendapatan daerah apabila tarif, subjek, atau mekanisme pemungutan diubah oleh peraturan pengganti.

  • Kebutuhan revisi prosedur internal Badan Pendapatan Daerah dan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan/non‑logam dan batuan.

  • Kemungkinan perselisihan administratif untuk periode pajak yang tumpang tindih antara ketentuan lama dan baru—memerlukan ketentuan peralihan yang jelas.

Rekomendasi: Verifikasi penyebab ketidakberlakuan dan peraturan pengganti pada sumber resmi untuk menilai dampak fiskal dan administrasi secara konkret.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Praktis)

Catatan penting: dokumen yang diberikan tidak memuat klausul pencabutan atau peralihan pasca‑pencabutan. Berikut adalah analisis umum mengenai hal-hal yang biasanya relevan ketika suatu Perda pajak daerah dicabut atau digantikan.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Biasanya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang menjelaskan perlakuan untuk masa pajak yang sedang berjalan, kewajiban penyetoran yang belum terpenuhi, dan penyelesaian piutang pajak yang timbul sebelum tanggal berlakunya peraturan baru.

  • Jika peraturan lama dicabut tanpa pengganti segera, praktik administrasi sering menuntut agar kewajiban yang telah jatuh tempo tetap dilaksanakan sesuai ketentuan saat kewajiban itu timbul sampai ada aturan baru atau petunjuk teknis yang mengatur sebaliknya.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Peralihan umumnya diatur dalam pasal transisi peraturan pengganti yang menyatakan tanggal efektif, ketentuan penyelesaian utang pajak, dan penerapan hak/proses banding/keberatan yang masih berjalan.

  • Administrasi perpajakan daerah harus menerbitkan petunjuk teknis dan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menghindari gap kepatuhan fiskal.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang sudah terbit sebelum pencabutan (mis. pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak, tagihan) umumnya tetap berlaku dan dapat ditagih menurut ketentuan pada saat kewajiban itu timbul, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

  • Proses keberatan, pembetulan, atau pengembalian yang sedang berjalan biasanya dilanjutkan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada waktu permohonan diajukan, kecuali ada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi (keberatan, banding) dan penagihan yang belum selesai biasanya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku ketika tindakan administratif itu terjadi; pengganti dapat mengatur pengalihan atau penyesuaian bila diperlukan.

  • Jika terdapat sengketa yang sedang berlangsung, pihak terkait disarankan untuk merujuk pada ketentuan transisi peraturan pengganti dan/atau meminta putusan penundaan pelaksanaan sampai kepastian hukum diperoleh.

Saran praktis: periksa peraturan pengganti atau berita daerah yang menyatakan tanggal efektif dan pasal peralihan, serta mintalah klarifikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majene untuk tindakan kepatuhan dan penyelesaian administrasi.

Sanksi (Historis)

Informasi berikut bersifat historis—merujuk pada ketentuan yang tercantum atau dirujuk dalam Perda ketika masih berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Perda mengacu pada instrumen penegakan administrasi pajak daerah seperti penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan penetapan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

  • Penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT untuk kekurangan pembayaran dan tambahan ketetapan merupakan mekanisme formal untuk menentukan besaran pajak dan sanksi administrasi.

  • Perda juga mengatur mekanisme pembetulan, keberatan, dan banding sebagai sarana hukum bagi wajib pajak untuk menanggapi penetapan pajak.

  • Untuk pelanggaran serius yang mengandung unsur pidana (mis. pemalsuan dokumen, penipuan), penegakan dapat mengarah pada proses pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (pidana umum atau ketentuan lain terkait perpajakan/pertambangan).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Ketentuan penagihan dan sanksi yang timbul sebelum tanggal pencabutan biasanya tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pengganti atau ketentuan hukum yang lebih tinggi.

  • Penghapusan atau perubahan sanksi hanya bisa diterapkan jika peraturan pengganti secara eksplisit mengatur renvoi (pembatalan/penyesuaian sanksi) atau pelepasan kewajiban tertentu.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus penagihan atau sanksi administrasi yang sedang berjalan harus ditangani menurut peraturan yang berlaku saat perbuatan atau terbitnya ketetapan itu terjadi, kecuali peraturan pengganti menentukan perlakuan lain secara eksplisit.

  • Disarankan agar wajib pajak yang mempunyai penagihan atau sanksi berjalan segera berkonsultasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan/atau penasihat hukum untuk memastikan hak pembelaan (keberatan, banding) tetap dapat ditempuh.

Rekomendasi akhir: karena dokumen yang dianalisis tidak mencantumkan tanggal pencabutan ataupun peraturan pengganti, pemeriksaan arsip resmi Lembaran Daerah, Berita Daerah, serta konfirmasi dari Badan Pendapatan Daerah dan Sekretariat Daerah adalah langkah wajib untuk memperoleh status hukum final, rincian sanksi yang masih berlaku, dan petunjuk penyelesaian perkara atau tagihan yang belum selesai.