Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, sedangkan subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan, dan frekuensi pemanfaatan tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp 1.000,- untuk sepeda motor dan Rp 2.000,- untuk jeep/pick up/mini bus dan sejenisnya. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.