For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Majene 14/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan tempat khusus parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, sedangkan subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan, dan frekuensi pemanfaatan tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp 1.000,- untuk sepeda motor dan Rp 2.000,- untuk jeep/pick up/mini bus dan sejenisnya. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan tempat khusus parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.