For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Majene 13/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan retribusi ini sebagai retribusi jasa umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Pengukuran Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis penerbitan/pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (misalnya, KTP pertama, KTP selanjutnya, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll.).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan KTP dan Kartu Keluarga diberikan.
  7. Masa Retribusi: 5 (lima) tahun.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  10. Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus saat menikmati pelayanan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
  11. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana.
  16. Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
  18. Penyidikan: PPNS diberi wewenang untuk penyidikan tindak pidana retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene dinyatakan tidak berlaku lagi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.