For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Majene 11/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bupati dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi Pengusaha atau ijin Penyelenggara parkir apabila: a. melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak atau; b. dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Daerah; c. tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.