For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 5/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2019Publication Date:13 September 2019
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date13 September 2019
Publication Date13 September 2019
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan dan perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Wajib Retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai pembayaran retribusi daerah, Pasal 20 mengenai pemungutan retribusi dan pengelolaan IMB, Pasal 23 mengenai persyaratan permohonan IMB, penambahan Pasal 23A mengenai verifikasi permohonan IMB, perubahan pada Pasal 27 mengenai pengecualian pungutan retribusi IMB, dan penyempurnaan Pasal 29 mengenai sanksi bagi pemegang IMB yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Apabila pemegang IMB dalam melaksanakan pekerjaan melanggar/tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Dinas, dapat dikenakan sanksi: a. kegiatan mendirikan bangunan dihentikan; b. penyesuaian alih fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan RTRW; c. bangunan disegel.