Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perkembangan kondisi pasar saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan sesuai untuk pemungutan pajak restoran.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain (rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga/katering), kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000,- per hari.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
- **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
- **Tarif Pajak:** 10% (sepuluh persen).
- **Wilayah Pemungutan:** Wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, sanksi administrasi, pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.