For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 7/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan memanfaatkan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah secara komersial, serta untuk memungut retribusi sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan atau menggunakan fasilitas tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase dari nilai penjualan hasil lelang.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan/atau penggantian biaya. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan dilunasi saat menikmati pelayanan. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan biaya bunga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)