Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
- Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios) dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.