on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Majene 18/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan ukuran kendaraan/fasilitas. Contohnya, penyediaan pelataran untuk angkutan kota dikenakan tarif Rp 1.000/sekali masuk, sedangkan untuk bus AKAP dengan 28 seat ke atas dikenakan tarif Rp 5.000/sekali masuk. Pemakaian tempat usaha berupa kios dikenakan tarif Rp 50.000/bulan.
Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.