on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Also known as: Perda Kabupaten Majene 24/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pessanggrahan/Villa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah bahwa tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah daerah merupakan aset daerah yang perlu diatur untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan tempat penginapan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi Mess Jakarta, tempat penginapan di ibukota provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan tempat penginapan di Kabupaten Majene yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat penginapan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau setiap 3 tahun sekali.
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat penginapan berada. Masa retribusi berlangsung saat subjek retribusi memanfaatkan fasilitas. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus saat menikmati pelayanan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Instansi yang membidangi pariwisata ditetapkan sebagai instansi pengelola retribusi.