For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2023Publication Date:15 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date15 Desember 2023
Publication Date15 Desember 2023
Place of EnactmentSekayu

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 1998 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 14). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (PAT) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah (PAT) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 15). 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 16), dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 17). 6. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 18). 7. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan( Minerba) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 5). 8. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 19). 9. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 20). 10. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolahan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 21). 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribudi Daerah di Bidang Transportasi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 9). 12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2011 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Thn 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 6). 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 15). 14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 83). 15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 84). 16. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 7). 17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 8). 18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 5). 19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 14). 20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 98). 21. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyedian dan/atau Penyedotan Kakus Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Tahun 2013 Nomor 8). 22. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 16). 23. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 17). 24. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 18). 25. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 19). 26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 5). 27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan PAD guna mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati. 4. **Kewenangan Pemerintah Kabupaten:** Pemerintah Kabupaten dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Bupati berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024. 3. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. 4. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Kabupaten, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Kabupaten, diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan kabupaten, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana dengan pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.