For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 6 Pasal 1 dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) pada Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi yang terdapat pada Pasal 1, seperti definisi Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pajak Daerah, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Masa Pajak, Tahun Pajak, SKPD, SKPDLB, SSPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemungutan, Pembukuan, Pemeriksaan, Penyidik, Penyidikan tindak pidana, Juru Sita Pajak, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, Kas Daerah, dan Penetapan pajak secara jabatan. Selain itu, dilakukan penambahan ayat (4) pada Pasal 17 yang menyatakan bahwa pajak air tanah yang terutang dipungut oleh BPPRD.

(-)

(-)