For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian menara telekomunikasi untuk memperhatikan keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional, handal, dan menjamin keselamatan serta keserasian dengan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan oleh penyedia jasa konstruksi. 2. Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB Menara) yang memperhatikan RTRW dan RDTR Daerah. 3. Penempatan lokasi menara yang memperhatikan ketersediaan lahan, ketinggian, dan kemampuan menampung beberapa penyelenggara telekomunikasi. 4. Kewajiban mengasuransikan menara telekomunikasi. 5. Penggunaan menara secara bersama-sama. 6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai retribusi jasa umum, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.

1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan memiliki IMB Menara pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap digunakan sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 12 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.