For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum, serta perlunya pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Definisi: Memberikan definisi berbagai istilah terkait menara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, dan retribusi.
  2. Jenis Kegiatan/Usaha: Menentukan jenis kegiatan atau usaha di bidang pos dan telekomunikasi yang memerlukan rekomendasi atau perizinan.
  3. Perizinan: Mengatur proses perizinan untuk kegiatan usaha di bidang pos dan telekomunikasi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang pos dan telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Retribusi: Menetapkan ketentuan mengenai retribusi untuk setiap pemberian izin usaha bidang pos dan telekomunikasi serta daftar ulang.
  6. Pembangunan Menara: Mengatur perizinan, mekanisme perizinan, persyaratan rekomendasi dan izin operasional menara, kewajiban dan hak pemohon izin dan pemberi izin, jangka waktu penyelesaian perizinan, kelayakan fungsi bangunan menara, penempatan antena di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara, izin operasional menara bersama.
  7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, masa retribusi dan masa retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha bidang Pos dan Telekomunikasi yang berdayaguna dan berhasil guna, mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mampu mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta mampu meningkatkan hubungan antar bangsa.

1. Terhadap menara eksisting yang sudah memiliki izin, diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin menara bersama sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, apabila belum mengajukan permohonan izin menara bersama, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin. 2. Terhadap menara yang telah memiliki izin menara bersama diberi waktu 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum juga menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka akan diberikan sanksi dan denda. 3. Terhadap menara eksisting yang tidak memiliki izin, diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk memindahkan dan bergabung dengan menara berizin dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar. 4. Rekomendasi, izin gangguan, dan IMB menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 5. Izin gangguan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dan masa berlaku, masa berlakunya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Permohonan rekomendasi, izin gangguan, dan IMB menara yang diajukan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh tim, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Permohonan rekomendasi, izin gangguan, dan IMB menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek kelapangan oleh tim, kepada pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Ketentuan mengenai penolakan atau pemberian rekomendasi, izin gangguan, IMB menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang atau kurang dibayar.