Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum, serta perlunya pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Definisi: Memberikan definisi berbagai istilah terkait menara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, dan retribusi.
- Jenis Kegiatan/Usaha: Menentukan jenis kegiatan atau usaha di bidang pos dan telekomunikasi yang memerlukan rekomendasi atau perizinan.
- Perizinan: Mengatur proses perizinan untuk kegiatan usaha di bidang pos dan telekomunikasi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang pos dan telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Retribusi: Menetapkan ketentuan mengenai retribusi untuk setiap pemberian izin usaha bidang pos dan telekomunikasi serta daftar ulang.
- Pembangunan Menara: Mengatur perizinan, mekanisme perizinan, persyaratan rekomendasi dan izin operasional menara, kewajiban dan hak pemohon izin dan pemberi izin, jangka waktu penyelesaian perizinan, kelayakan fungsi bangunan menara, penempatan antena di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara, izin operasional menara bersama.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, masa retribusi dan masa retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha bidang Pos dan Telekomunikasi yang berdayaguna dan berhasil guna, mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mampu mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta mampu meningkatkan hubungan antar bangsa.