on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur pemungutan pajak oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang Pengelolaan Pajak Daerah, dan perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi sebesar 25%.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, sehingga besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial: