on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 9/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus serta Pemakaian Mobil Lavatory/WC Umum di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, rapi, dan indah, memberikan arahan untuk mentaati budaya bersih, menumbuhkembangkan kondisi lingkungan yang tertata rapi dan indah, serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemeliharaan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta pemakaian mobil lavatory/WC umum. Pelayanan ini meliputi pembersihan dan penyedotan septic tank, pengangkutan dan pembuangan limbah, serta penyediaan dan pembersihan mobil lavatory/WC umum.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta pemakaian mobil lavatory/WC umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi diukur berdasarkan ukuran septic tank untuk penyedotan kakus dan hari untuk pemakaian mobil lavatory/WC umum, serta lokasi/wilayah. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Struktur tarif retribusi adalah sebagai berikut:
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.