Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah dan memantapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah kunci dalam Pasal 1, seperti Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan lainnya. Selain itu, ditambahkan ayat (4) pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut oleh BPPRD. Pasal 37 dan 39 juga diubah terkait sanksi bagi Wajib Pajak dan pejabat yang melanggar ketentuan, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.