Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, laboratorium, dan kendaraan bermotor.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
- Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah berdasarkan kontrak hak pemakaian.
- Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi meliputi pengisian SPTRD oleh wajib retribusi dan penerbitan SKRD oleh pemerintah daerah.
- Tata cara pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.