For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, laboratorium, dan kendaraan bermotor.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  3. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
  4. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah berdasarkan kontrak hak pemakaian.
  5. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata cara pemungutan retribusi meliputi pengisian SPTRD oleh wajib retribusi dan penerbitan SKRD oleh pemerintah daerah.
  7. Tata cara pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  8. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  9. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.