For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sebagai jenis retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  • Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang diukur berdasarkan jenis, frekuensi pemeriksaan, dan volume alat pemadam kebakaran.
  • Tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi perusahaan (besar, menengah, kecil) dan jenis alat pemadam kebakaran.
  • Masa retribusi sama dengan jangka waktu pelayanan pemeriksaan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan, dan kewenangan pemungutan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas.
  • Pemungutan retribusi tidak diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  • Diatur juga tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta keringanan dan pembebasan retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf h, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan pelaksanaan atau Peraturan Kepala Daerah atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).