For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2018Publication Date:17 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date17 Juli 2018
Publication Date17 Juli 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi definisi 'Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran', prinsip penetapan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi perusahaan (besar, menengah, kecil) dengan memperhatikan risiko kebakaran, dan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Kewenangan pemungutan retribusi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kebakaran.

(-)

(-)