For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 12/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi IMB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan tentang retribusi IMB di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewajiban Izin:** Setiap kegiatan membangun bangunan di Kabupaten Musi Banyuasin wajib memiliki IMB dari Kepala Daerah. 2. **Objek Retribusi:** Objek retribusi meliputi izin mendirikan bangunan baru, pagar, teras tertutup dan terbuka, berdandan atau perbaikan bangunan, jembatan toko, sarang walet, bangunan bertiang, lapangan olahraga, menara telekomunikasi, tiang telepon dan listrik, monumen komersial, utilitas umum jaringan primer dan sekunder, serta media reklame. Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 3. **Subjek Retribusi:** Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan IMB. 4. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB. Rumus perhitungan retribusi IMB ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Standar retribusi pembangunan gedung dibedakan berdasarkan klasifikasi bangunan (permanen, semi permanen, darurat) dan prasarana bangunan. Standar retribusi menara telekomunikasi dibedakan berdasarkan jenis konstruksi menara (rangka baja profil/pipa, pipa baja tunggal, trangle rangka baja kecil). 5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Surat Keputusan Bupati. 6. **Sanksi Administratif:** Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Orang atau Badan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan atau membongkar bangunannya. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.