For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2018Publication Date:17 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date17 Juli 2018
Publication Date17 Juli 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 86)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai objek retribusi dan besaran tarif retribusi seiring dengan bertambahnya fasilitas rekreasi dan olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin.

Perubahan meliputi penambahan objek retribusi pada Pasal 3, yaitu Gedung Futsal Sekayu, Taman Permata Sekayu, dan Sekayu Waterfront. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi yang diatur dalam Pasal 8, dengan menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis penggunaan sarana rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik untuk keperluan komersial, non-komersial, maupun kegiatan olahraga. Tarif dibedakan berdasarkan jenis tempat rekreasi dan olahraga, serta jenis kegiatan yang dilakukan.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A yang mengatur bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa retribusi dipungut oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang Pariwisata dan/atau Olahraga, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

(-)