on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor transportasi dan perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi jasa umum (seperti retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor), retribusi jasa usaha (seperti retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi pelayanan kepelabuhan), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek angkutan jalan dan sungai).
Peraturan ini menetapkan subjek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang memperoleh pelayanan jasa transportasi. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu di bidang transportasi. Wajib retribusi adalah pihak yang memperoleh pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.