For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah di Bidang Transportasi
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Dataran Air dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 42 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 43 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 44 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di atas Air di Kabupaten Musi Banyuasin. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 45 Tahun 2002 tentang Retribusi Sertifikat Kapal dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 46 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Kecakapan Kapal dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 29 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retibusi Terminal. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Musi banyuasin Nomor 30 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor transportasi dan perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi jasa umum (seperti retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor), retribusi jasa usaha (seperti retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi pelayanan kepelabuhan), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek angkutan jalan dan sungai).

Peraturan ini menetapkan subjek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang memperoleh pelayanan jasa transportasi. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu di bidang transportasi. Wajib retribusi adalah pihak yang memperoleh pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.