For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 1999 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi RPH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari retribusi RPH adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan, dan syariat agama Islam. Objek retribusi meliputi pelayanan proses pemotongan hewan di RPH, seperti pemakaian kandang penampungan sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging, serta pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah atau badan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. Kegiatan pemotongan hewan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari raya keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. RPH wajib melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, serta memusnahkan daging yang tidak layak edar.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak, dengan memperhatikan tarif pasar yang berlaku. Hasil retribusi harus disetor ke Kas Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.