Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi: Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah di TPA.
- Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi.
- Penggolongan retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif: Menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan besarnya tarif: Digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis serta volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif berbeda untuk sampah rumah tangga, perdagangan, dan industri.
- Wilayah pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa retribusi: 1 (satu) bulan.
- Saat retribusi terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Kewajiban Wajib Retribusi: Mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus untuk masa 1 bulan.
- Tata Cara Penagihan: Dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.