Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.04/2005 · PMK No. 114/PMK.04/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2005Tanggal Penetapan:25 November 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 November 2005
Tanggal Penetapan25 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Mercy Corps, serta rekomendasi dari Sekretaris Negara yang menetapkan Mercy Corps sebagai Organisasi Internasional. Perubahan ini menambah Mercy Corps ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak atas pembebasan bea masuk dan cukai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002.

(-)

(-)