Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK 539/KMK.04/2003 · KMK No. 539/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2003Tanggal Penetapan:12 Desember 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2003
Tanggal Penetapan12 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV) sebagai organisasi swasta internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan KNCV, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara bahwa KNCV dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional.

(-)

(-)