Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK 201/KMK.04/2003 · KMK No. 201/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2003Tanggal Penetapan:14 Mei 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Mei 2003
Tanggal Penetapan14 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan dua organisasi swasta internasional, yaitu International Medical Corps (IMC) dan The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA), ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang. Dengan penambahan ini, IMC dan SOCSEA secara resmi diakui sebagai organisasi internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)