Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.04/2006 · PMK No. 82/PMK.04/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah satu nomor dalam Lampiran I butir VI.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang dari perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding antara Departemen Dalam Negeri dengan Islamic Relief, serta rekomendasi dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri. Peraturan ini mengubah Lampiran I butir VI dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan Islamic Relief sebagai organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

(-)

(-)