Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK 389/KMK.04/2003 · KMK No. 389/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2003Tanggal Penetapan:3 September 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2003
Tanggal Penetapan03 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan Internasional Islamic Relief Organization (IIRO) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan IIRO, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan IIRO sebagai Organisasi Internasional. Dengan ditetapkannya IIRO sebagai salah satu organisasi yang mendapatkan fasilitas tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional IIRO di Indonesia.

(-)

(-)