Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.04/2006 · PMK No. 12/PMK.04/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2006Tanggal Penetapan:16 Februari 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Februari 2006
Tanggal Penetapan16 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah dua organisasi internasional baru dalam Lampiran I butir VI.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Conservation International (CI) dan Consortium for Assistance to Refugees and the Displaced in Indonesia (CARDI) ke dalam daftar organisasi yang diakui. Kebijakan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan CI dan CARDI, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan kedua organisasi tersebut sebagai Organisasi Internasional.

(-)

(-)