Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.04/2005 · PMK No. 1/PMK.04/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2005Tanggal Penetapan:7 Januari 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2005
Tanggal Penetapan07 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambah Asia Pacific Telecommunity (APT) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak mendapatkan pembebasan tersebut. Hal ini dilakukan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan APT, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan APT sebagai organisasi internasional.

(-)

(-)