Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.04/2009 · PMK No. 13/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2009Tanggal Penetapan:5 Februari 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Februari 2009
Tanggal Penetapan05 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan dua organisasi baru, yaitu International Organization for Migration (IOM) dan Economic Research Institute for ASEAN and East-Asia (ERIA), ke dalam daftar organisasi yang diakui. Penambahan ini didasarkan pada hasil penelitian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Negara. Dengan demikian, kedua organisasi ini kini dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan.

(-)

(-)