Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.04/2010 · PMK No. 135/PMK.04/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2010Tanggal Penetapan:28 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Juli 2010
Tanggal Penetapan28 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretariat Negara untuk memasukkan badan internasional baru dan mengubah nama beberapa badan yang sudah ada. Badan-badan internasional yang diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk badan internasional dalam kerangka kerjasama teknik Perserikatan Bangsa-Bangsa, bilateral, multilateral, regional, dan lainnya.

(-)

(-)