Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK 89/KMK.04/2002 · KMK No. 89/KMK.04/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia. 2. Keputusan Menteri Keuangan 452/KMK.01/1995 3. Surat Menteri Keuangan Nomor B-III/M.K./III/6/1976 tanggal 4 Juni 1976

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi badan internasional, pejabat, kerja sama teknik, dan barang (termasuk barang proyek dan non-proyek).
  2. Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan kantor badan internasional, keperluan pribadi pejabat, dan keperluan proyek/non-proyek dalam rangka kerja sama teknik.
  3. Pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang dapat dibeli dengan fasilitas pembebasan bea masuk, baik untuk keperluan kantor maupun pribadi pejabat.
  4. Ketentuan mengenai penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk jangka waktu penggunaan minimal dan kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  5. Prosedur permohonan pembebasan bea masuk dan cukai, serta penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor.
  6. Ketentuan mengenai pemusnahan kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan lagi.

Keputusan ini memberikan pedoman rinci mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar badan internasional dan pejabatnya dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang.

(-)

(-)