Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.04/2005 · PMK No. 69/PMK.04/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2005Tanggal Penetapan:16 Agustus 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2005
Tanggal Penetapan16 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan dalam tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Christoffel Blindenmission of Germany (CBM), serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan CBM sebagai Organisasi Internasional. Perubahan ini menambah Christoffel Blindenmission of Germany (CBM) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002.

(-)

(-)