Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK 458/KMK.04/2003 · KMK No. 458/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2003Tanggal Penetapan:10 Oktober 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2003
Tanggal Penetapan10 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan The Nature Conservancy (TNC), serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan TNC sebagai Organisasi Internasional. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan The Nature Conservancy (TNC) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Dengan ditetapkannya keputusan ini, The Nature Conservancy (TNC) secara resmi menjadi bagian dari daftar organisasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai.

(-)

(-)