Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.04/2011 · PMK No. 123/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui nama badan internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, yaitu dari Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) menjadi Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ), sesuai dengan usulan Sekretariat Negara dan persyaratan kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan nama badan internasional dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002. Badan internasional yang diatur dalam peraturan ini adalah badan yang terlibat dalam kerjasama teknik bilateral dengan Indonesia, yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

(-)

(-)