Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.05/2020 · PMK No. 129/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Standar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk. Persyaratan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Penetapan dan pencabutan status BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dan evaluasi kinerja. BLU dapat memungut tarif layanan yang disesuaikan dengan biaya dan daya beli masyarakat. Pengelolaan keuangan BLU mencakup perencanaan, penganggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, dan investasi. Tata kelola BLU melibatkan pembinaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas serta penerapan sistem pengendalian intern.

1. Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU. 2. Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi meliputi pembentukan penanggung jawab likuidasi, penyelesaian likuidasi terhadap status kepegawaian, dokumen pelaksanaan anggaran, dan struktur organisasi Satker pasca pencabutan penerapan PPK-BLU. 3. Masa transisi diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU Satker berkenaan ditetapkan.

(-)