Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk. Persyaratan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Penetapan dan pencabutan status BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dan evaluasi kinerja. BLU dapat memungut tarif layanan yang disesuaikan dengan biaya dan daya beli masyarakat. Pengelolaan keuangan BLU mencakup perencanaan, penganggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, dan investasi. Tata kelola BLU melibatkan pembinaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas serta penerapan sistem pengendalian intern.