Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pinjaman pada Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan BLU. Pinjaman jangka pendek dapat dilakukan oleh BLU dengan status penuh untuk menutup selisih kas dan memenuhi kebutuhan belanja operasional. Persyaratan pinjaman termasuk kegiatan yang dibiayai harus tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, bersifat mendesak, dan saldo kas tidak mencukupi. Pinjaman tidak boleh melebihi 15% dari pendapatan BLU tahun sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. Kewenangan persetujuan pinjaman diberikan oleh Pemimpin BLU, Dewan Pengawas, atau Menteri/Pimpinan Lembaga tergantung nilai pinjaman. Pelaksanaan pinjaman dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman yang memuat pihak-pihak, jumlah, peruntukan, persyaratan, dan tata cara pencairan serta pembayaran pinjaman.