Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.05/2009 · PMK No. 77/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2009Tanggal Penetapan:21 April 2009
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 April 2009
Tanggal Penetapan21 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pinjaman pada Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan BLU. Pinjaman jangka pendek dapat dilakukan oleh BLU dengan status penuh untuk menutup selisih kas dan memenuhi kebutuhan belanja operasional. Persyaratan pinjaman termasuk kegiatan yang dibiayai harus tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, bersifat mendesak, dan saldo kas tidak mencukupi. Pinjaman tidak boleh melebihi 15% dari pendapatan BLU tahun sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. Kewenangan persetujuan pinjaman diberikan oleh Pemimpin BLU, Dewan Pengawas, atau Menteri/Pimpinan Lembaga tergantung nilai pinjaman. Pelaksanaan pinjaman dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman yang memuat pihak-pihak, jumlah, peruntukan, persyaratan, dan tata cara pencairan serta pembayaran pinjaman.

1. BLU yang beralih status menjadi badan hukum lain dengan kekayaan negara yang dipisahkan atau turun statusnya menjadi BLU bertahap harus menyelesaikan sisa kewajiban yang timbul akibat Perjanjian Pinjaman.

(-)