Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.05/2018 · PMK No. 42/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan akses pendanaan melalui pinjaman jangka pendek bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk keperluan penyelenggaraan atau mendukung kegiatan berskala internasional. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 6A yang memberikan pengecualian dari persyaratan tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Proses persetujuan melibatkan pengajuan permohonan oleh pemimpin BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, yang kemudian melakukan kajian dan memastikan kemampuan bayar BLU. Menteri Keuangan akan menilai urgensi dan kemampuan bayar sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Persetujuan atau penolakan disampaikan melalui surat resmi.

(-)

(-)